Fungsi dan Kegunaan Arsip
Fungsi Arsip
Menurut pasal 2 UU No 7 tahun 1971 dibedakan menjadi :- Fungsi dinamis
- Fungsi statis
Menurut Drs. Anhar fungsi arsip yaitu :
- Sebagai alat penyimpanan warkat
- Sebagai alat bantuan perpustakaan
- Penyimpanan warkat-warkat terhadap keputusan yang telah diambil.
- Kersipan brarti menyimpan secara tetap dan teratur warkat-warkat penting mengenai kemajuan perusahaan.
Menurut Drs AW Widjaya mengatakan bahwa arsip dinamis dapat diperinci lagi menjadi:
- Arsip aktif
- Arsip semi aktif
- Arsip in aktif
- Arsip aktif yaitu arsip yang masih dipergunakan terus menrus bagi kelangsungan pekerjaan di lingkungan unit pengolahan dario suatu organisasi / kantor
- Arsip semi aktif yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya sudah mulai menurun.
- Arsip In aktif yaitu arsip yang tidak lagi dipergunakan secara terus-menerus, atau frekuensi penggunaannya sudah jarang atau hanya dipergunakan sebagai frekuensi saja.
Kegunaan Arsip
- Menurut Milton Reilzfeld yaitu :
- Values for administrative use
- Values for legas use (nilai-nilai kegunaan hukum)
- Values for fiscal use (nilai-nilai kegunaan keuangan)
- Values for policy use ( nilai-nilai kegunaan politik/kebijakan)
- Values for historical use (nilai-nilai keguanaan sejarah)
- Values for research use (nilai-nilai kegunaan penelitian)
- Menurut Ensiklopedia administratif yaitu
- Guna informatoris
- Guna yuridis
- Guna historis
- Guna ilmiah
- Menurut Arsip Nasional Republik Indonesia Guna arsip dibedakan menjadi:
- Nilai guna administrasi
- Nilai guna hukum
- Nilai guna keuangan
- Nilai guna ilmiah dan teknologi
- Nilai guna kebuktian
- Nilai guna informasional
Dari berbagai sumber di atas dapat disimpulkan bahwa nilai guna arsip yaitu :
- Untuk kegunaan administrasi
- Untuk kegunaan hukum
- Untuk kegunaan keuangan
- Untuk kegunaan haluan organisasi
- Untuk kegunaan pelaksanaan kegiatan organisasi
- Untuk kegunaan sejarah
- Untuk kegunaan keperluan penelitian
- Untuk kegunaan penerangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar