KEDUDUKAN KEARSIPAN DALAM SUATU ORGANISASI/INSTANSI
A. ORGANISASI KEARSIPAN
Organisasi kearsipan nasional RI adalah seperti dalam pasal 8 UU No. 7 tahun 1971 tentang ketentuan pokok kearsipan yang terdiri dari :
B. TUGAS - TUGAS KEARSIPAN
Organisasi kearsipan nasional RI adalah seperti dalam pasal 8 UU No. 7 tahun 1971 tentang ketentuan pokok kearsipan yang terdiri dari :
- unit-unit kearsipan pada lembaga - lembaga negara dan badan - badan pemerintah pusat dan daerah
- a). arsip nasional di ibukota RI sebagai inti organisasi dan pada lembaga kerasipan nasional, selanjutnya disebut Arsip Nasional Pusat
B. TUGAS - TUGAS KEARSIPAN
- menyimpan berkas surat dinas adalah kegiatan yang pada pokoknya seluruh berkas surat dinas disimpan pada tempat yang aman, nyaman serta apabila berkas tersebut diperlukan dapat ditemukan dalam waktu yang cepat
- pemeliharaan dan pengendalian berkas surat dinas adalah kegiatan yang dapat dilakukan dengan menyediakan daftar ataupun catatan - catatan khusus yang diperlukan dalam pengendalian kearsipan, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran arsip
- penyusutan dan pemusnahan berkas surat dinas yang tidak diperlukan lagi adalah proses penyortiran warkat untuk memisahkan arsip aktif dari arsip pasif, serta menyingkirkan arsip-arsip yang tidak berguna itu berdasarkan waktu penyimpanan
- penemuan kembali berkas surat dinas yang disimpan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar